Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanSecara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Laporkan Orang Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menghadirkan layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan ini. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Informasi Umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

  1. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

  2. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  3. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  4. Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

  5. Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.